REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidential Treshold (PT) 20 persen dinilai bukan merupakan kepentingan Presiden Joko Widodo. Namun, hal itu dianggap sebagai kepentingan partai-partai pendukung Jokowi.
"Partai-partai itu tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi. Tapi, nanti Jokowilah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan PT 20 persen," ungkap Ahli Hukum Tata Megara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7).
Untuk itu, lanjut Yusril, nantinya Jokowi harus deal dengan harfa tinggi dengan partai-partai itu. Jika Jokowi baru mendapatkan dukungan sebesar 17 persen, ia pun harus melakukan kesepakatan lagi dengan partai kecil yang punya suara tiga persen kursi di DPR.
"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terhebak dalam kesepakatan-kesepakatan yang bisa saja hanya menguntungkan partai pendukung tersebut, tapi tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," kata dia.
Yusril menjelaskan, kesepakatan-kesepakatan itu bisa macam-macam. Bisa saja berupa materi, bagi-bagi janatam mulai dari menteri, duta besar, komisi-komisi negara hingga direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Makin banyak kesepakatan yang dilakukan, makin banyak pula orang-orang tidak kompeten mengisi jabatan-jabatan publik. Yang pada akhirnya potensial menjerumuskan bangsa dan negara ini," terang dia.