REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera mendukung penuh pihak-pihak yang akan menguji materi pasal Undang-undang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang baru disahkan DPR dan Pemerintah pada Jumat (21/7) dini hari tadi.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, PKS dan tiga fraksi lain yang menolak voting poin presidential dan memilih walk out dari rapat paripurna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut. Sebab, partai melalui anggota DPR memperjuangkan dalam bentuk penyusunan UU.
"Domain kami di DPR, kalau di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR, bagi pakar, bagi LSM atau bagi masyarakat yang dirugikan dan ingin menegakan konstitusi dengan yudisial review, kami mendukung itu," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/7).
Sebab menurutnya, persoalan ambang batas pencalonan presiden tersebut bukan pada berapa banyak besarannya tetapi menyangkut konstitusional atau tidak. Hal ini juga yang membuat fraksinya bersikukuh ambang batas presiden ditiadakan atau nol persen mengingat Pemilu serentak 2019 dan tidak bisa mengacu pada Pemilu 2014 lalu.
Karenanya, Hidayat menilai tumpuan harapan kini berada di Mahkamah Konstitusi sebagai penegak konstitusi. "Sekarang bola ada dipublik dan bola ada di Mahkamah Konstitusi, kami akan mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini di selesaikan secara konstitusional, sehingga nanti pilpres itu betul betul akan jadi pilpres konstitusional jangan nanti pilpresnya kemudian bermasalah dari segi konstitusi," ujar Hidayat.
Menurutnya juga, jika pasal tersebut diujimaterikan ke MK tidak akan membuat tahapan pemilu terhambat. Sebab, seperti sebelumnya juga MK telah berpengalaman dalam memutus gugatan-gugatan yang dinilai prioritas.
Lagipula, tahapan awal Pemilu yang akan dimulai Oktober 2017 mendatang juga belum bersinggungan dengan presidential threshold. "Masalah presidential threshold tidak akan menghambat, hanya terkait dengan nanti partai politik kemudian mencapai 20 persen kursi suara, mereka mengajukan selesai saat itu juga," ungkap Wakil Ketua MPR tersebut.
Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah melalui rapat paripurna pada Jumat (21/7) dini hari. Rapat paripurna terlebih dahulu memutus lima isu krusial yang ada dalam RUU Pemilu yakni terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara dan alokasi kursi per dapil.
Keputusan rapat paripurna jatuh pada opsi A yang didukung oleh enam fraksi antara lain PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Hanura, PPP dan PPP dengan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen ambang batas parlemen empat, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainta lague murni dan alokasi kursi per dapil 3-10.