Sabtu 22 Jul 2017 07:11 WIB

Pusako Universitas Andalas Ikut Gugat UU Pemilu

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/7) memancing berbagai reaksi keras, termasuk kalangan akademisi. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas berniat mengajukan uji materi atas UU Pemilu yang baru saja disahkan.

Direktur Pusako Unand Feri Amsari menilai, sejumlah pasal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Ia menyebutkan, terdapat dua alasan mendasar yang mendorong Pusako hendak mengajukan uji materi atas UU Pemilu. 

Pertama, dia menyebutkan, Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik. Ketentuan konstitusi tersebut tidak menentukan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"Untuk hal sepenting itu, mustahil pembuat konstitusi luput sehingga memberikan ambang batas adalah bentuk pelanggaran konstitusi," ujar Feri, Jumat (21/7) malam.

Alasan kedua, Feri menyatakan, logika ambang batas tidak cocok dengan konsep pemilu serentak. Mulai 2019, masyarakat akan memilih anggota legislatif dan presiden pada waktu yang sama. 

Ia menambahkan UU Pemilu yang baru menentukan konsep penentuan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan hasil pemilu legislatif 2014. Padahal, menurut dia, tidak semua peserta pemilu 2019 ikut dalam kompetisi demokrasi 2014.

"Apalagi tidak logis menentukan syarat pertarungan 2019 berdasarkan kondisi masa lalu," kata dia.

UU Pemilu yang disahkan DPR pada Sidang Paripurna Kamis (20/7) malam mengamanatkan pencapresan diajukan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional. Karena pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2019 berlangsung serentak, ambang batas yang digunakan berdasarkan hasil Pemilu 2014. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement