Sabtu 22 Jul 2017 16:30 WIB

Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Padang Diringkus

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hazliansyah .
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Padang membekuk pelaku penikaman berinisial AF (22 tahun) di Dairi, Sumatra Utara, pada Jumat (21/7). AF diketahui melakukan penikaman yang mengakibatkan korban Khairuddinsyah atau Heru (29 tahun) tewas di sebuah pos ronda di Pasir Parupuk, Kecamatan Koto Tangah, Padang, pada 24 Mei 2016 silam.

Pada hari ini pelaku diterbangkan dari Medan ke Padang, Sumatra Barat.

Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz menjelaskan bahwa aksi pembunuhan didasari oleh kebencian pelaku atas korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dikenal memiliki hobi gonta-ganti pacar. Korban bahkan disebut sempat memacari salah satu anggota keluarga AF.

Puncaknya, AF merencanakan penyerangan atas Heru dengan menyiapkan sebilah senjata tajam yang disimpan di pos pemuda atau pos ronda tak jauh dari kediamannya.

"Suatu saat dia merencankan itu, dia ambil pisau di rumah tetangganya dan ditaruh di pos ronda," ujar Chairul dalam keterangan pers di Polresta Padang, Sabtu (22/7).

Pelaku AF melancarkan aksinya dengan melakukan penusukan kepada korban Heru di punggungnya. Selepas melakukan pembunuhan, Heru kabur ke Sumatra Utara dan bekerja di sebuah toko bangunan di Dairi, Sumatra Utara. Pelaku AF sama sekali tidak melakukan perlawanan saat penangkapan dan segera mengakui perbuatannya.

"Dia tidak melakukan perlawanan dan terus terang langsung mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan itu. Dia melakukan pembunuhan sendirian," ujar Chairul.

Pelaku AF mengaku sebelum melakukan aksi pembunuhan, ia sempat adu mulut dan kontak fisik dengan korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement