Sabtu 22 Jul 2017 21:29 WIB

Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ganja dari Aceh

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus dua kurir pembawa 26 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan. "Kita ringkus dua kurir pembawa ganja, yang satu seorang wanita dan satunya pria," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (22/7).

Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ratna (36 tahun), warga Desa Kaude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya Aceh. Saat ditangkap tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA berikut menyita barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja.

Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuknya narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat. "Kini tersangka RD alias Ratna (36) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sebagai kurir dan dijanjikan Rp 2 juta jika berhasil mengantarkan 13 bal ganja ke Medan. Namun, tersangka baru menerima Rp 500 ribu sebagai uang muka. Sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di tempat yang dituju.

Polisi juga menggagalkan peredaran narkoba tujuan Medan, berikut menyita barang bukti sebanyak 13 bal ganja, dari salah seorang penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL-7396 AK. "Saat itu tersangka MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menaiki bus dan razia oleh petugas," katanya.

Tersangka ini juga mengakui baru menerima uang muka dan akan dilunasi bila ganja tersebut tiba di Medan, di mana nantinya akan ada seseorang yang akan mengambil ganja tersebut. Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini RD alias Ratna dan MN alias Nasir penyidik polisi mempersangkakan mereka dengan pasal 114, pasal 115 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement