REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI, SUMUT -- Aparat Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, mengamankan satu unit mobil dan tiga pelakunya yang kedapatan membawa dua ton minyak tanah ilegal yang diduga dari hasil penambangan liar.
Kanit Ekonomi Reskrim Polres Binjai Iptu Dedi Sugiantoro di Binjai, Sabtu, mengatakan, minyak tanah itu akan diedarkan untuk Kota Binjai dan Kota Medan.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan di lapangan di jalan lintas Sumatera Medan menuju Aceh. Dimana saat mobil melintas petugas lkan dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata mobil tersebut memuat dua ton minyak tanah ilegal yang diduga berasal dari penambangan liar yang ada di Kabupaten Langkat. Ketika ditanyakan kepada tiga pelaku tentang dokumen resmi dari minyak tersebut mereka tidak bisa menunjukkannya.
Aparat lalu membawa ketiga pelaku di antaranya berinitial PS dan temannya ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada petugas para pelaku mengatakan membeli minyak tersebut dari tempat penambangan dan pengolahan minyak ilegal yang aad di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Minyak tersebut sudah diolah menjadi minyak tanah yang akan dijual seharga Rp6.800 per liter dari pengakuan mereka kepada petugas," katanya.
Ia menegaskan ketiga pelaku itu akan dikenakan UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.