Ahad 23 Jul 2017 17:07 WIB

Polisi Belum Dapat Tersangka Kasus Beras, Ini Alasannya

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah (TPS) yaitu PT Indo Beras Unggul (PT IBU) diciduk oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. PT IBU diduga melakukan perbuatan curang serta memalsukan mutu beras merek Maknyuss dan Ayam Jago Merah.

Empat hari pasca-penggrebekan pada Kamis (20/7) sore, penyidik belum juga menetapkan tersangka. Polisi menyatakan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman kepada saksi-saksi yang diamankan dari lokasi pabrik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan sebanyak 16 orang telah diamankan. Mereka terdiri dari karyawan pabrik dan pengurusnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan sampai saat ini 16 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih menelaah peran dari masing-masih saksi selama bekerja di pabrik beras PT IBU.

"Masih dianalisa perannya," ujar Rikwanto saat dihubungi di Jakarta, Ahad (23/7).

Rikwanto juga menjelaskan terkait dengan dugaan adanya pemalsuan kandungan gizi yang dilakukan PT IBU, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait. Pemalsuan yang dilakukan yakni tidak sesuainya hasil uji laboratorium dengan gizi beras yang tertulis dalam kemasan.

"Untuk masalah kandungan gizi, pihak kepolisian akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan," ujar dia.

Namun saat ditanyakan apakah artinya sudah meminta keterangan PT TPS selaku induk perusahaan PT IBU, Rikwanto tidak mengiyakan. Menurutnya pemanggilan tersebut belum dilakukan. "Belum (dipanggil)," kata dia.

Untuk diketahui, PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 1992 tentang pangan. Perusahaan itu juga diduga melanggar Pasal 8 huruf e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 KUHP tentang Perbuatan Curang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement