REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penolakan terhadap pembubaran organisasinya. Pihaknya juga menegaskan tidak akan ada aksi solidaritas pascabembubaran HTI.
"Tidak ada penolakan atau aksi solidaritas. Semua sudah menjadi urusan internal kami. Maka kami yang akan menghadapi keputusan ini," ujar Ismail kepada wartawan usai diskusi terkait Perppu Ormas di Cikini, Jakarta, Ahad (23/7).
Dia mengatakan, saat ini anggota HTI di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tenang. Para anggota menerima keputusan pemerintah.
Menyikapi penerbitan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017, Ismail menuturkan pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR. HTI meminta agar DPR menolak Perppu tersebut.
Selain itu, HTI juga mengajukan uji materi mengenai Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu. "Kami sedang menyiapkan diri menggugat putusan pencabutan status badan hukum HTI ke PTUN," kata Ismail.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan HTI melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).