Senin 24 Jul 2017 16:38 WIB

Menteri Yohana: Kejahatan Terhadap Anak tak Bisa Diampuni

Red: Agung Sasongko
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat menghadiri Hari Anak Nasional 2017, mengecam kejahatan terhadap anak sebagai tindakan yang tidak bisa diampuni dan mendorong jeratan hukum seberat-beratnya bagi pelaku.

"Kejahatan terhadap anak tidak bisa diampuni, hukumannya mulai dari kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang harus diberlakukan, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pelaku KDRT dan pembunuhan," ucap wanita yang akrab disapa Mama Yo oleh anak-anak di Gedung Daerah, Kota Pekanbaru, Ahad Kemarin.

Ini disampaikannya, mengingat semakin maraknya kasus menimpa anak-anak di Indonesia khususnya Riau, yang menjadi korban kejahatan seksual, KDRT, pernikahan dibawah umur, trafiking atau perdagangan manusia dan beragam kasus anak lainnya.

Untuk di Provinsi Riau sendiri, ujar Yohana, kasus anak nomor dua se Indonesia, terus meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2014 sebanyak 96 kasus, 2015 sebanyak 115 kasus, 2016 sebanyak 171 kasus dan hingga Juli 2017 sebanyak 90 kasus.