Senin 24 Jul 2017 01:38 WIB

Polisi Geledah Rumah Tempat Penampungan WNA Cina

WNA ilegal saat tertangkap pihak imigrasi
Foto: ROL/MGROL
WNA ilegal saat tertangkap pihak imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Ahad (23/7) malam. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan sejumlah warga negara asal Cina.

Penggeledahan itu dilakukan setelah ketua RT setempat melapor ke polisi, menyusul adanya dua warga negara asing yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.

Ketua RT 07/RW 12 Candisari, Pujo Budiono mengatakan, pada Minggu petang warga melapor adanya dua WNA yang melompat pagar rumah itu yang berbatasan dengan rumah sebelahnya.

"Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper," katanya.

Pengurus RT yang memperoleh laporan tersebut kemudian mendatangi rumah yang dimaksud. Ketua RT kemudian menghubungi pihak kepolisian setelah sempat dilarang masuk oleh penanggung jawab tempat menampung warga asing itu.

Hasil pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada tiga warga asing yang berada di dalam rumah. Pemeriksaan awal, di dalam rumah tersebut ditemukan puluhan pesawat telepon serta berkas-berkas berisi nomor telepon.

Kepolisian sendiri masih melakukan olah tempat kejadian di rumah tersebut. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian atas temuan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement