Senin 24 Jul 2017 05:30 WIB

NU: Jangan Jadikan Mantan Anggota HTI Sebagai Musuh

Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warga melintas di depan Kantor DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Taklif Wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN NU) Syafiq Alielha menilai mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak boleh dijadikan musuh, namun perlu dirangkul.

"Yang dibatalkan itu konstruksi organisasi dan status hukum, kita jangan memusuhi anggota HTI-nya," jelas dia dalam diskusi "Perppu Ormas Untuk Semua" yang berlangsung di Jakarta, Ahad (23/7).

Syafiq juga tidak membenarkan adanya diskriminasi atau munculnya tindakan persekusi terhadap simpatisan ormas yang mengusung ideologi Khilafah tersebut.

"Pembubaran organisasi itu sudah cukup melemahkan mereka. Dengan begitu, ideologi mereka saya rasa tidak akan menjadi ancaman lagi buat NKRI," ujarnya.

"Sekarang yang perlu dilakukan adalah mengubah dasar pemikiran mantan HTI agar mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan merangkul mereka untuk meninggalkan ide-ide Khilafah," kata Syafiq.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena tidak adanya asas hukum "contrario actus", yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Penerbitan Perppu Ormas itu kemudian diikuti dengan pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (19/7). Pemerintah menilai HTI yang ingin mengusung pemerintahan berdasarkan Khilafah telah mengancam keutuhan NKRI, sehingga dibubarkan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement