REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengungkapkan keinginan lamanya agar Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis dapat menghentikan kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab. Namun, polisi tidak bisa begitu saja menghentikan kasus itu.
"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kadaluwarsa. Dan kasusnya pun masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7).
Mengenai kepulangan pimpinan FPI itu, Sugito beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan, kliennya kemungkinan akan kembali ke tanah air sebelum September. Habib Rizieq bahkan dikabarkan akan menghadiri hari lahir FPI pada Agustus. Hal tersebut pun ditanggapi positif oleh kepolisian. "Kalau pulang lebih bagus segera kita periksa," ujar Argo.
Sebelumnya, Sugito selaku kuasa hukum Habib Rizieq sempat mengungkapkan jika pihaknya berharap agar kasus yang menjerat pimpinan FPI segera dihentikan usai bergantinya pemegang jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjadi Irjen Idham Azis.
"Sebenarnya tidak di Kapolda baru, di Kapolda lama kami minta supaya perkara ini tidak dilanjutkan. Karena secara hukum lemah, dari saksi maupun bukti," kata Sugito.