REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Universitas Islam Negeri Imam Bonjol di Padang, Sumatra Barat, merespons instruksi pemerintah pusat terkait larangan dosen atau tenaga pengajar yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). UIN Imam Bonjol langsung melakukan penelusuran.
Rektor UIN Imam Bonjol Eka Putra Wirman mengatakan hasil penelusuran atas seluruh pejabat di lingkungan kampus terkait keterlibatan tenaga pengajar dengan aktivitas HTI memastikan tidak ada dosen yang bergabung dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sudah dilarang itu. "Sejauh ini tidak ada dosen UIN Imam Bonjol menjadi anggota HTI," ujar Eka, Senin (24/7).
Meski begitu, Eka enggan memberikan komentar terkait kebijakan kampus terhadap mahasiswa atau mahasiswi yang terindikasi mengikuti HTI. "Tadi konteksnya hanya dosen," katanya singkat.
Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyayangkan pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terkait dosen yang terlibat kegiatan HTI. Ismail menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk perundungan bagi para ahli di perguruan tinggi.
Menristekdikti Muhammad Nasir, akhir pekan lalu, mengungkapkan jika pegawai negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan HTI. Pemerintah, kata Nasir, memberikan pilihan apakah yang bersangkutan keluar dari HTI dan bergabung dengan pemerintah, atau tetap bergabung dengan HTI dan berhenti sebagai PNS.