REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang memproduksi beras merek Ayam Jago dan Maknyuss mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Perusahaan yang dituduh melakukan kecurangan dalam penjualan beras tersebut meminta agar polisi memberikan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
"Iya hari ini yang menunda pemeriksaan salah satunya dari itu (PT IBU)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Agung menerangkan bahwa ada sembilan orang yang sebenarnya dijadwalkan dalam pemeriksaan. Sayangnya, dari sembilan orang tersebut hanya satu yang memenuhi panggilan.
Namun Agung enggan menyebutkan pihak mana yang memenuhi panggilannya. Menurutnya, dari hulu hingga hilir akan dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus dugaan kecurangan dan pemalsuan mutu beras yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS).
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggrebekan pada Kamis (20/7) ke produsen beras PT Indo Beras Unggul (IBU) yang berlokasi di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. Beras seharga Rp 7.000 per kg yang dibeli PT IBU, dijual dengan harga mencapai Rp 20.400 per kg. Harga tersebut terlampau mahal dengan kenaikan sekitar 200 persen dari harga pembelian. PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan, Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.