Senin 24 Jul 2017 17:09 WIB

Mensos Bantah Beras Maknyuss di Bekasi Beras Rastra

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nur Aini
Pekerja memeriksa beras sejahtera (rastra) yang akan dibagikan kepada keluarga miskin. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pekerja memeriksa beras sejahtera (rastra) yang akan dibagikan kepada keluarga miskin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Mabes Polri menyegel pabrik beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang berlokasi di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. Penggerebekan ini memunculkan spekulasi bahwa beras bersubsidi dari PT IBU tersebut adalah beras sejahtera (rastra).

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa beras bersubsidi yang digerebek tersebut bukan rastra yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Khofifah menerangkan, definisi rastra adalah beras bersubsidi yang ada di Gudang Bulog atau sudah masuk dalam Cadangan Beras Pemerintah (CDP).

Varietas IR-64, yang diproduksi oleh PT IBU, termasuk beras kualitas medium. Sama halnya, rastra yang kategorinya juga kualitas medium. Namun, Khofifah menjelaskan, kualitas medium tidak selalu berarti rastra. Bisa jadi, petaninya mendapatkan subsidi pupuk atau subsidi benih. Varietas IR-64 ini juga dijual di pasaran.

"Bukan-bukan. Saya sudah konfirmasi ke Direksi Bulog, kalau dia diambil dari Gudang Bulog, saya bisa pastikan itu rastra. Tapi kalau dibelinya di petani, sangat mungkin itu IR-64 yang dapat subsidi pupuk dan dapat subsidi benih," tutur Khofifah, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7).

Khofifah menerangkan belum ada regulasi yang mengatur agar petani yang mendapatkan subsidi pupuk dan subsidi benih, maka sebagian hasil panennya harus diserap Bulog. Petani yang menanam varietas IR-64 dengan subsidi pupuk dan subsidi benih bebas menjual hasil panennya ke mana saja.

Khofifah mengaku sudah menyampaikan kepada Menteri Pertanian RI agar regulasi itu segera disusun. "Dari temuan ini, ada hikmah untuk bisa segera disiapkan regulasinya," kata Mensos.

Sebelumnya, penyegelan terhadap PT IBU dilakukan atas dugaan kecurangan dengan menggunakan beras dari jenis benih padi varietas IR 64 kualitas medium, namun dijual dengan harga beras premium. Dari harga beras asli Rp 9.000 per kg, setelah diberi nama beras premium berlipat harganya menjadi Rp 20 ribu per kg.

Atas informasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, satgas langsung melakukan penyelidikan terhadap distribusi beras di tingkat middleman. Dari penggerebekan itu, disita kurang lebih 1.161 ton beras. Polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement