REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar pernah menawarkan membelikan apartemen dan rumah kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri.
"Pernah hanya satu kali saja ditawari apartemen, cuma bertanya sekiranya mau atau tidak tinggal di Jakarta? Di apartemen aku katakan nggak mau, setelah itu tidak ada lagi pembahasan tentang apartemen," kata Anggita dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7).
Anggita adalah perempuan yang diamankan oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Patrialis pada 25 Januari 2017. Perempuan kelahiran 12 Juli 1992 itu pun mengaku pernah diajak melihat-lihat rumah di kawasan Cibinong. "Rumah di Cibinong baru lihat-lihat saja, harganya waktu itu sekitar Rp 1-2 miliar," ungkap Anggita.
Setelah Anggita dan Patrialis melihat-lihat rumah itu maka ia bersama ibunya, anaknya, sepupunya, dan Patrialis diamankan penyidik KPK dalam OTT. "Lihat-lihat rumah saat peristiwa penangkapan 25 Januari 2017," ungkap Anggita.
Anggita mengaku berbarengan kenal Patrialis dan Kamaludin, perantara pemberi suap kepada Patrialis.
"Aku kenal Patrialis dan Kamaludin bersamaan di hari yang sama," kata Anggita.
Anggita pun pernah pergi bersama Kamaludin ke Singapura pada 2016. "Pernah ke Singapura tahun 2016 bersama Pak Kamal, yang membiayai Pak Kamal. Pak Patrialis sepertinya tahu (tentang kepergian ke Singapura)," ungkap Anggita.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki Hariman adalah beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama.