Senin 24 Jul 2017 18:10 WIB

Patrialis Tawari Anggita Apartemen dan Rumah

Red: Nur Aini
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar pernah menawarkan membelikan apartemen dan rumah kepada seorang perempuan bernama Anggita Ekaputri.

"Pernah hanya satu kali saja ditawari apartemen, cuma bertanya sekiranya mau atau tidak tinggal di Jakarta? Di apartemen aku katakan nggak mau, setelah itu tidak ada lagi pembahasan tentang apartemen," kata Anggita dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/7).

Anggita adalah perempuan yang diamankan oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Patrialis pada 25 Januari 2017. Perempuan kelahiran 12 Juli 1992 itu pun mengaku pernah diajak melihat-lihat rumah di kawasan Cibinong. "Rumah di Cibinong baru lihat-lihat saja, harganya waktu itu sekitar Rp 1-2 miliar," ungkap Anggita.

Setelah Anggita dan Patrialis melihat-lihat rumah itu maka ia bersama ibunya, anaknya, sepupunya, dan Patrialis diamankan penyidik KPK dalam OTT. "Lihat-lihat rumah saat peristiwa penangkapan 25 Januari 2017," ungkap Anggita.