REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Kemenpora (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto menerangkan, klarifikasi Adhyaksa tentang perannya bersama ormas terlarang yakni Hizbut Taharir Indonesia (HTI) tak perlu disampaikan ke kementeriannya. Gatot mengatakan, klarifikasi tersebut, ada di ranah kementerian lain.
"Mungkin klarifikasinya di Kemenko Polhukam atau di Kemendagri. Kami (Kemenpora, Red), hanya di masalah yang Pramukanya saja," ujar dia.
Gatot, menolak mengatakan pernyataan Menpora Imam tentang pembekuan pendanaan kepada Pramuka tersebut. Gatot menyebut yang tepat, ialah menunda penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka. "Bukan dibekukan. Hanya di-delay (ditunda) saja bantuan pendanaannya. Sambil paralel, Pak Adhyaksa melakukan klarifikasi di kementerian lain," sambung dia.
Lebih jauh Gatot mengatakan, pendanaan Pramuka yang ditunda, paling dekat yaitu terkait kegiatan Jambore Nasional Penegak dan Pandega atau Reimuna Pramuka 2017, yang akan digelar di Cibubur, 13 Agustus nanti.
Seorang pejabat tinggi di Biro Hukum dan Humas Kemenpora, kepada Republika.co,id, Senin (24/7) menyampaikan, bantuan kepada Pramuka tahun ini, mencapai Rp 10 miliar. Jumlah bantuan tersebut lebih sedikit ketimbang tahun anggaran lalu yang nilainya mencapai Rp 90 miliar.