REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri ESDM, Hadi M Djuraid mengatakan pemerintah hampir mencapai kata sepakat dengan Freeport terkait perpanjangan kontrak. Hal ini ditandai dengan setujunya Freeport atas dua poin yang ditawarkan oleh pemerintah terkait perpanjangan izin operasi dan pembangunan smelter.
Hadi menjelaskan pemerintah menawarkan perpanjangan kontrak Freeport yaitu 10 tahun pertama pascakontrak karya Freeport habis pada 2021 mendatang. Hal ini diklaim oleh pemerintah sudah disepakati oleh Freeport meski sebelumnya Freeport meminta perpanjangan kontrak harus sampai 2041 nanti.
"Sesuai arahan Pak Menteri, kita mengeluarkan IUPK sampai 2021. Kemudian diperpanjang satu kali sampai 2031," ujar Hadi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7).
Selain itu, menurut Hadi, Freeport juga sudah berkomitmen untuk meneruskan pembangunan smelter Gresik dengan batas waktu sebelum Januari 2022 mendatang. "Kedua, masalah smelter. Mereka akan melanjutkan pembangunan," ujar Hadi.
Sedangkan untuk dua poin lainnya, yaitu ketentuan pajak dan disvestasi sendiri saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan. Kesepakatan antara Pemerintah dan Freeport dijadwalkan harus selesai pada Oktober mendatang.