REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis mengungkapkan, mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp 1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya 'di belakang' meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7).
Dia mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dia diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu. "Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp 1 miliar, uangnya Nazaruddin," ujarnya.
Yulianis menjelaskan setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK. Dia mengaku pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan.
Namun menurut dia, hal itu dicegah oleh Marisi Matondang yang menganggapnya akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka. "Saya bilang, kalau ibu tidak bicara nanti ibu lebih parah lagi di KPK. Sekarang 'aja' ibu sudah jadi tersangka di dua kasus," katanya.
Karena itu Yulianis menyarankan agar Pansus memanggil Minarsih dan Marisi Matondang yang mengantarkan Minarsih ke kantor Elza Syarief. Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menegaskan kepada Yulianis apakah Adnan Pandu yang dimaksud adalah Komisioner KPK 2011-2015? Yulianis membenarkannya.