REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelakuan tak pantas salah satu tersangka korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin selama di penjara maupun di persidangan diungkap saksi kunci kasus ini, Yulianis. Yulianis mengatakan, mantan bosnya itu dapat mengatur apa yang harus diungkapkan saksi-saksi saat akan diperiksa KPK.
Ia menyontohkan, salah satu bekas karyawan Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009, Marisi Martondan. Menurutnya, keterangan yang akan diungkapkan Marisi telah dikondisikan Nazaruddin dari dalam penjara. Begitu pun saksi-saksi lainnya.
Yulianis memaparkan hal itu di depan Pansus Hak Angket KPK dan menyebut KPK terkesan 'menganakemaskan' Nazaruddin. Ia menyakinkan Pansus Angket, bahwa jika berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai yang dikehendaki Nazaruddin, maka harus diganti.
"Ini diperiksa, Pak Marisi dipanggil, kata-kata tidak sesuai dipukulin pakai BAP ini, disuruh ganti, memukul menggunakan BAP," ujar Yulianis. Yulianis juga mengungkap KPK telah mengetahui kondisi tersebut. "Kita sudah lapor (KPK) sudah dari awal dari kasus ini," ungkapnya.
Yulianis menuturkan bagaimana liciknya Nazaruddin mengondisikan saksi-saksi yang diaturnya. Mulai dari di Mako Brimob, Lapas Cipinang, hingga di KPK dimana ada ruangan-ruangan khusus untuk mengumpulkan para saksi. "Di Mako Brimob ada ruangan meeting di sebelah selnya. Nah waktu di KPK memang agak ketat, tapi bisa keluar pura-pura ke rumah sakit, pas di rumah sakit itu teman-teman saya diintimidasi," ungkapnya.
(Baca Juga: Yulianis: KPK Istimewakan Nazaruddin)