Selasa 25 Jul 2017 07:48 WIB

Polisi Tangkap Seorang Kakek yang Simpan 1.030 Butir Zenith

Zenith Charnophen
Foto: www.pom.go.id
Zenith Charnophen

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Aparat kepolisian dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang kakek karena mengedarkan obat daftar G merk Carnophen atau Zenith. Sebanyak 1.O3O butir zenith yang disimpan itu disita di dalam rumah sang kakek.

"Tersangka kakek Hambri alias Kai (58) ditangkap pada Senin (24/7) sekitar pukul 18.00 WITA di rumahnya," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa (25/7).

Dia mengatakan, gerak-gerik sang kakek sudah diintai petugas setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi obat Zenith di sekitar tempat tinggalnya. Saat melakukan penyergapan, anggota pun langsung menciduk tersangka di rumahnya di Jalan Banyiur Dalam No 13 RT 40 RW 01, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Tersangka tertangkap tangan pada saat mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar oleh petugas. Selain barang bukti obat Zenith, turut disita uang tunai sebesar Rp 55 ribu yang diduga hasil penjualan pil yang dikenal dengan sebut pil "jin" itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dia mengatakan, Carnophen dari Zenith Pharmeceuticals mengandung Karisoprodol yaitu suatu relaksan otot untuk menangani nyeri otot yang akut.

Metabolit dari Karisoprodol yaitu Meprobamate merupakan depresan sistem saraf pusat dan digunakan untuk menangani gejala gangguan cemas. Jika obat tersebut dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan efek memabukan, menyebabkan ketidaksadaran, menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (euphoria) seperti halnya yang ditemukan dalam penggunaan narkoba.

Ketergantungan baik fisiologis maupun psikologis bisa terjadi setelah beberapa bulan mengonsumsi obat ini secara terus menerus. Biasanya si pengguna akan merasakan ketidaktenangan pada saat tidak mengkonsumsinya dan obat ini sangat berbahaya.

"Kami ingatkan agar masyarakar jangan pernah mengonsumsi obat tersebut apabila tidak ingin menyesal di kemudian hari. Bagi yang mengedar apabila tertangkap langsung ditindak tegas," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement