REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan selama ini polisi cepek atau Pak Ogah dilihat sebagai pelanggaran ketertiban umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
Peraturan itu menyebutkan setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. "Itu termasuk salah satu jenis pelanggaran dan kita tertibkan. Artinya satpol PP menertibkan kemudian di kirim ke panti (sosial)," ujar Sigit di Balai Kota, Senin (24/7).
Sigit menilai rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas Polda Metro Jaya) untuk menjadikan 'Pak Ogah' sebagai pengatur lalu lintas merupakan hal yang bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat (1). Maka dari itu, pihaknya dan Dirlantas harus sama-sama mengkaji dari segi manfaatnya.
"Kalau sekarang kan boleh dibilang jalan protokol sudah tidak ada 'Pak Ogah'. Dia muncul ini kan karena macet, misalnya ada pembangunan infrastruktur tadi. Sehingga komunitas lokal atau warga setempat jadi pengatur lalu lintas, karena dia yang lebih kenal dengan situasi lingkungannya. Otomatis kalau kita bicara formasi pekerjaannya kan tidak sepanjang tahun," katanya menjelaskan.
Selain itu, merekrut warga biasa untuk menjadi pengatur lalu lintas mengharuskan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan pelatihan. "Purnawirawan polisi lalu lintas kan yang masih gagah banyak. Kenapa enggak itu saja yang direkrut sehingga tidak perlu pelatihan lagi, tidak perlu pembinaan lagi," ujar Sigit.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan berencana merekrut 'Pak Ogah' dan menawarkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Para 'Pak Ogah' atau orang yang kerap menjaga di persimpangan dengan meminta bayaran uang receh ini direkrut Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supetas) untuk membantu tugas polisi.