REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait tugas dan wewenang KPK akan memanggil dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mereka adalah Muchtar Effendi dikenal sebagai orang dekat Akil dan Miko Panji Tirtayasa. "Sekarang dia akan sampaikan di dalam kesempatan, nanti kita berharap apa sesungguhnya dan bagaimana yang terjadi," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).
Dia mengatakan, Miko adalah orang yang diduga diminta oleh KPK untuk membuat pernyataan palsu guna menjerat Muchtar Effendi yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Taufiqullhadi menjelaskan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus korupsi dilakukan untuk mengetahui lebih mendalam prosedur yang dijalankan KPK dalam proses pemberantasan korupsi. "Misalnya, pengakuan Yulianis bahwa ketika diperiksa sebagai saksi kasus Anas Urbaningrum, tiba-tiba Nazaruddin masuk ruangan lalu memberikan kesaksian yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan atas nama saksi. Ini diketahui KPK, dan seharusnya tidak terjadi," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, apa yang dilakukan Pansus Angket bukan untuk melemahkan KPK. Namun, untuk mengkoreksi mekanisme yang dijalankan KPK. Karena itu menurut dia, kesalahan prosedur jangan sampai terulang lagi di KPK sehingga pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Sementara, Miko Panji Tirtayasa mengaku keponakan Muchtar Effendi sempat viral videonya di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.