Selasa 25 Jul 2017 14:14 WIB

Polisi tak Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Axel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus narkotika, Axel Matthew Thomas (tengah/mengenakan penutup wajah) tiba di rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan penangguhan penahanan oleh keluarga tersangka pemufakatan transaksi obat psikotropika, Axel Matthew Thomas ditolak polisi. Hal tersebut karena beberapa faktor, salah satunya upaya Axel yang pernah akan ke luar negeri pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, kasus itu sudah dilakukan gelar perkara di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Axel, menurut Argo sudah jelas-jelas tersangka dan keluarganya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Kalau misalnya dia dikabulkan, yang lain minta nggak? Pasti minta ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Baca juga, Jeremy Thomas Meminta Maaf kepada Kepolisian.

Argo menjelaskan, Axel yang tersandung kasus transaksi obat psikotropika belum diizinkan penyidik untuk dikabulkan penangguhan penahanannya. Seperti diketahui, Axel sempat berusaha ke luar negeri dengan alasan berobat.

Namun, ia segera dicekal polisi karena ditetapkan tersangka. "Itu (ke luar negeri) salah satunya (penyebab tidak ditangguhkan), dia mau lari juga toh. Dikhawatirkan mau melarikan diri," kata Argo.

Sebelumnya, sejumlah alasan menjadi pertimbangan tim Axel mengajukan penangguhan usai dia ditetapkan tersangka. Salah satunya mengingat usia Axel yang dianggap masih di bawah umur dan butuh perhatian khusus orang tua. Selain itu, penangguhan yang diajukan berkaitan dengan kondisi mental Axel yang masih shock. Sehingga, pendampingan orang tua masih diperlukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement