REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya secara tegas mendukung keputusan pemerintah yang telah mencabut izin hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Saat ini dia mengatakan sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor untuk mengantisipasi pergerakan organisasi tersebut.
Kepala daerah, lanjut dia, adalah bagian dari pemerintah pusat yang tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat.
"Dalam hal terkait HTI, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya dan berkoordinasi dengan muspida untuk melarang seluruh aktivitas HTI," kata Bima Arya, di Bogor, Selasa (25/7).
Bima menerangkan, ke depan seluruh aktivitas organisasi maupun personal terkait dengan pemikiran HTI harus dilarang. Hal tersebut berkaitan dengan tugas dari pemerintah daerah untuk mengokohkan pemahaman tentang empat pilar kebangsaan.
"Tujuannya kami ingin kokohkan konsensus dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI kepada warga," ungkap Bima.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2017.
Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu NO. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.