REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan Kota Palembang terpaksa menghentikan uji coba parkir meter online untuk meredam gejolak penolakan dari juru parkir mengingat sistem ini diserahkan ke pihak swasta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Kemas Haikal di Palembang, Selasa, mengatakan, uji coba yang pernah dilakukan Dishub dan pihak ketiga selaku pengelola parkir terpaksa harus dihentikan sementara.
"Kami akan mengkaji ulang mekanisme yang dapat diterapkan terkait sistem parkir meter online ini agar tetap melibatkan juru parkir lama," kata dia.
Berdasarkan dari hasil pertemuan dengan perwakilan juru parkir, Haikal mengatakan telah terjadi kesepakatan terkait pengelolaan parkir sementara ini.
Juru parkir diminta untuk menerapkan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 16 tahun 2011 mengenai retribusi parkir untuk motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
"Jadi sementara mereka boleh menarik retribusi parkir selagi kajian barunya belum keluar. Tapi tadi kami tekankan harus sesuai aturan, dan jika mereka melanggar mereka siap surat tugasnya dicabut," kata dia.
Haikal menyampaikan, Dishub juga sedang mempersiapkan aplikasi pengaduan masyarakat secara langsung yang dapat dipergunakan Dishub untuk melakukan pengawasan terhadap jukir yang menerapkan tarif parkir di luar ketentuan Perda.
"Kami berharap masyarakat dapat turut mengawasi," kata dia.
Secepatnya kajian baru terkait sistem pengelolaan parkir kota Palembang akan segera dirampungkan Dishub.
Selain itu, Dishub juga membuka kesempatan ke para juru parkir membuat suatu wadah untuk mengelola parkir lebih profesional, misalnya koperasi.
Sebelumnya, ratusan juru parkir unjuk rasa di bundaran air mancur Palembang, Senin (24/7), menolak beroperasinya sistem parkir online yang dijalankan pemerintah kota setempat.
Ratusan massa dari Yayasan Keluarga Juru Parkir Kota Palembang meminta pemerintah kota membatalkan parkir online yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.