REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan melakukan penyederhanaan nominal pada mata uang rupiah. Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang ini ditargetkan dapat dibahas bersama DPR RI pada tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, redenominasi rupiah merupakan upaya untuk melakukan efisiensi tanpa mengubah nilai mata uang tersebut.
"Ini efisiensi saja, kan tidak mengubah nilai, tapi nominalnya dikurangi nolnya saja tiga," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (25/7).
Menurut Jusuf Kalla, sejumlah negara seperti Turki telah berhasil melakukan redenominasi mata uang. Sebelumnya, Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) redenominasi mata uang rupiah sempat dimasukan ke DPR tahun 2013, tapi kurang berjalan baik. RUU ini diharap bisa dibahas dalam sidang kabinet untuk selanjutnya masuk prolegnas 2017.
Dengan redenominasi ini akan ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah. Misalnya, harga barang dan jasa yang biasanya dikenakan dengan harga Rp 10 ribu, maka bisa menjadi Rp 10. Jika RUU ini rampung dan disetujui DPR, maka perlu masa transisi kurang lebih 10 tahun di mana undang-undang redenominasi mengharuskan barang dan jasa harus selalu mencantumkan harga baru dan harga lama.
Menurut Agus, penyederhanaan ini bisa membangun persepsi masyarakat luar terhardap perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. Redenominasi juga membuat efisiensi lebih baik. Ini juga mampu menjadikan mata uang rupiah sejajar dengan mata uang dunia lain.
Saat ini nilai mata uang Indonesia terhada dollar misalnya diangka Rp 13.300, ini mempersepsikan bahwa nilai mata uang Indonesia lemah. Perbedaan ini juga membuat Indonesia mudah terdampak inflasi, padahal sebetulnya inflasi ini masih terkendali. Dari segi efisiensi, penghilangan angka nol dalam pendataan atau informasi keuangan menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.
Dengan angka inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik tahun ke tahun, sudah saatnya Indonesia memperbaiki persoalan nilai mata uang melalui redenominasi.
Agus mengatakan, dalam RUU ini terdapat 17 pasal. Jika RUU ini bisa masuk dalam prolegnas maka pengerjaanya tidak akan menghabiskan waktu. Terlebih RUU ini sudah dipersiapkan sejak 2013 dan ada amanat presidenya (Ampres).