REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soal saran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta PNS yang terbukti anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap tak masalah karena itu merupakan hak pemerintah. Namun, masalah yang timbul ada pada setelahnya. Bisa saja seorang yang bukan kader atau simpatisan kader dituduh seenaknya.
"Inilah masalahnya. Bisa saja orang yang bukan kader dituduh seenaknya. Dan jika fitnah-fitnah itu terjadi, kacau negara ini," ungkap pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta Ujang Komarudin kepada Republika.co.id, Selasa (25/7).
Agar tidak terjadi fitnah itu, Ujang mengatakan, harus ada yang namanya melalui mekanisme pengadilan. Jadi, siapapun yang dituduh atau difitnah bisa membela diri di pengadilan. Tapi, dengan Perppu No. 2/2017 mekanisme itu tertutup.
"Harusnya melalui mekanisme pengadilan. Tapi kan ruang itu tertutup. Atau, bisa dengan dilihat dari kartu keanggotaan HTI," kata dia.
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke IPDN Jatinagor, Jawa Barat, Ahad (23/7), Mendagri Tjahjo Kumolo berharap tidak ada PNS yang berseberangan paham, seperti HTI. PNS yang terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan dan mengembangkan ajaran ideologi selain Pancasila dipersilakan mengundurkan diri dari tugasnya.