REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia meminta pemerintah Malaysia untuk mempermudah prosedur bagi tenaga kerja Indonesia ilegal yang hendak pulang ke Indonesia. Hendaknya pemerintah Malaysia tidak perlu menahan bagi TKI ilegal yang hendak pulang serah diri karena mereka sudah beriktikad baik pulang.
"Hendaknya pula dipertimbangkan penurunan denda yang tidak memberatkan TKI," kata Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Sunarno di Jakarta, Selasa (25/7).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia Zamshari Shaharan pada Selasa yang merupakan tindak lanjut koordinasi antara Indonesia dan Malaysia terkait dengan keberadaan TKI ilegal. Sebelumnya, tim Kemnaker berkunjung ke Malaysia pada tanggal 18 Juli 2017.
Kunjungan Wakil Duta Besar Malaysia didampingi Sekretaris Kedua Kedutaan Besar Malaysia Abdilbar Rashid, Atase Imigrasi Nuraffandy, dan Atase Ketenagakerjaan Haris. Mereka diterima Inspektur Jenderal Kemnaker Sunarno, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli A. Hasoloan, Direktur Perluasan Pasar Kerja Roostiawati, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno.
"Selain silaturahmi, kami bermaksud menyatukan persepsi dan koordinasi antara pemerintah Malaysia dan Indonesia terkait dengan pekerja migran Indonesia ilegal di Malaysia," kata Abdilbar.
Pada kesempatan tersebut, mereka juga menegaskan komitmen pemerintah Malaysia menertibkan pekerja migran ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan tidak hanya merazia pekerja migran illegal, tetapi juga merazia para majikan atau pengguna pekerja migran ilegal.
Pihak Malaysia juga menyampaikan setelah program e-Kad yang pendaftarannya berakhir 30 Juni, otoritas Malaysia akan melakukan razia bagi pekerja migran ilegal, termasuk asal Indonesia. Mereka yang tertangkap akan ditahan dan dideportasi. Sementara itu, bagi TKI ilegal yang hendak pulang dan menghindari razia, pemerintah Malaysia memberikan dua pilihan, yakni pulang sukarela dan serah diri.
Pulang sukarela atau sering disebut Program 3R+1 mensyaratkan TKI ilegal yang hendak pulang harus membayar RM300 sebagai denda dan RM100 untuk special pass. Selain itu membayar uang jasa RM400 untuk IMAN (International Marketing and Net Resources). IMAN adalah lembaga yang ditunjuk pemerintah Malaysia untuk pemulangan pekerja migran ilegal. Biaya tersebut belum termasuk tiket pulang ke Indonesia. Selain itu, TKI illegal masih dikenai "ban" (larangan) masuk Malaysia selama 5 tahun.
Adapun Program Serah Diri adalah TKI ilegal harus membayar denda antara RM2.000 s.d. RM5.000 (tidak termasuk tiket pulang), mengikuti proses persidangan, kemungkinan besar ditahan tetapi tidak dikenai "ban".
Otoritas Malaysia juga diminta memberikan perlakukan yang manusiawi serta memberikan akses kekonsuleran kepada 963 TKI ilegal yang terlanjut terkena razia.
Atas permintaan tersebut, perwakilan Malaysia mengaku akan menyampaikan permohonan Indonesia kepada pemerintah pusat Malaysia. Sunarno mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia berkomitmen untuk sering bertemu dan berkoordinasi terkait dengan penyelesaian TKI ilegal di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.