REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik tidak ujug-ujug melakukan penggrebekan pada PT Indo Beras Unggul (PT IBU). Hasil penyelidikan selama satu bulan yang dilakukan oleh satgas pangan, Kementrian Pertanian, dan KPPU ditemukan dugaan adanya tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT IBU.
"Itu hasil penyelidikan selama satu bulan, ada dugaan, dugaan saya bilang, tindak persaingan curang, ada dugaan ada UU-nya itu 382 bis KUHP ada dugaan pelanggaran persaingan usaha ada UU itu," ungkap Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Selain melanggar pasal persaingan usaha, lanjut Tito, ditemukan juga dugaan adanya pemalsuan nilai (gizi) beras yang tidak sesuai dengan label kemasan. Sehingga adanya pemalsuan ini sambung Tito, diduga telah melanggar undang-undang tentang konsumen. "Nah itu kenapa penyelidikan dilakukan," kata dia.
Karena ditemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran tersebut sehingga penyidik melakukan penggrebekan PT IBU pada Kamis (20/7) lalu. Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan-pemangilan pada pihak-pihak terkait untuk mengusut kasus beras merek Ayam Jago Merah dan Maknyus.
"Kita lakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kalau nanti ada yang berpendapat ini tidak ada pelanggaran hukum, ya tidak apa-apa, silahkan saja sampaikan pendapatnya," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Oleh karena itu tambahnya, selain melakukan pemeriksaan-pemeriksaan penyidik juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kementan, KPPU, Kemendagri, Badan POM dan Puslabfor. Jika memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana mereka juga diminta untuk tidak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan.
"Kalau betul jangan ragu-ragu, tapi kalau tidak ada pelanggaran juga lakukan klarifikasi. Gitu. Tapi sekali lagi tim yang sudah bergerak selama satu bulan berpandangan bahwa ada dugaan (pidana)," jelasnya.