REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menolak sangkaan telah membekukan dana negara untuk Pramuka. Menpora Imam Nahrawi menegaskan, keputusan kementeriannya, hanya menunda pencairan dana bantuan untuk gerakan kepanduan tersebut.
Imam menegaskan, kabar tentang pembekuan bantuan dana kepada organisasi kepanduan nasional tersebut, adalah fitnah. "Tolong bahasanya, jangan disuspend (dibekukan). Ini fitnah di luar yang gak karu-karuan," kata Imam di Kemenpora, Jakarta, pada Selasa (25/7).
Bahkan, kata Imam, fitnah tentang pembekuan dana Pramuka tersebut, berujung pada asumsi masyarakat, yang menuduh niatnya untuk membubarkan Pramuka.
"Yang pasti tidak ada niatan sedikit pun dari saya, mau membekukan gerakan Pramuka. Tidak. Itu fitnah keji yang sangat disengaja menyebar kebencian," ujarnya.
Akan tetapi, Imam mengakui, penundaan dana bantuan untuk gerakan kepanduan nasional tersebut, terkait dengan peran Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menuding mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, terindikasi terlibat dalam paham ormas yang saat ini dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sejak pemerintah resmi membubarkan HTI, nama Adhyaksa memang terseret ke dalam pusaran pro dan kontra pelarangan Ormas Islam tersebut. Menpora 2004-2009 tersebut, terindikasi mendukung Ormas HTI. Itu setelah, beredar video tentang hadirnya Adhyaksa di salah satu gelaran besar HTI pada 2013 lalu.
Adhayaksa dituduh bagian dari simpatisan HTI, yang selama ini mengkampanyekan Khilafah Islam di Indonesia. Pemerintah lewat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017, semakin menegaskan tentang larangan dan pembubaran HTI serta ormas-ormas lain yang dinilai anti-Pancasila dan UUD 1945.
"Kalau anda melihat video itu, itu indikasi atau apa? saya kembalikan (penilaian itu) kepada masyarakat," ucap Imam.
Namun yang pasti, ditegaskan Imam, Kemenpora punya tanggung jawab menjalankan Perrpu Ormas tersebut. Salah satunya yakni menyelamatkan Pramuka, dari paham-paham yang dinilai bertentangan dengan ideologi bernegara Pancasila dan UUD 1945.