Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi (kiri), dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi (kedua kanan), dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi (kiri), dan keponakannya Miko Panji Tirtayasa mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait tugas dan wewenang KPK memanggil dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mereka adalah Muchtar Effendi dikenal sebagai orang dekat Akil dan Miko Panji Tirtayasa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya, Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Sementara, Miko Panji Tirtayasa mengaku keponakan Muchtar Effendi sempat viral videonya di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.
sumber : Republika, Antara
Advertisement