Selasa 25 Jul 2017 23:55 WIB

PNS Eks HTI Disarankan Mundur, PKS: Konsekuensi Perppu Ormas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Almuzzammil Yusuf
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada PNS yang terbukti anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mundur dinilai merupakan konsekuensi dari Perppu organisasi kemasyarakatan (Ormas). Hal itu lah yang membuat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perppu tersebut.

"Tentang PNS afiliasi HTI, itu memang konsekuensi dari Perppu yang memberikan kekuasaan mutlak kepada subjektifitas pertimbangan eksekutif, yang tidak memerlukan proses pembuktian pengadilan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf kepada Republika.co.id, Selasa (25/7).

Perppu No. 2/2017 yang menggantikan UU Ormas No. 17/2013 ini menghapuskan mekanisme pengadilan terhadap Ormas yang dianggap melanggar hukum. Di mana jika suatu Ormas melanggar Pasal 59, dapat langsung dikenakan sanksi administratif.

Karena hal itu pula, Muzzammil mengatakan, pihaknya akan menolak keberadaan Perppu tersebut. "Itulah mengapa kami FPKS DPR RI akan tegas menolak keberadaan Perppu Ormas Tersebut," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, terkait pembubaran HTI, Muzzammil merasa tidak kaget. Padahal, pembubaran HTI dilakukan secara serta merta tanpa melakukan pendekatan persasuasif dan tahapan sanksi melalui surat peringatan, penghentian kegiatan, pencabutan legalitas sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2013.

Karena pendekatan yang digunakan dalam Perppu Ormas ini adalah represif. Tidak ada tahapan. Terhadap ormas yang melanggar, pemerintah secara subyektif kewenangannya dapat memberikan peringatan dulu atau langsung membubarkan," ujar Muzzammil, Kamis (20/7).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement