REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha membantah ada perlakuan istimewa terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhammad Nazaruddin, tersangka korupsi wisma atlet Hambalang. Menurut Priharsa, dalam proses penanganan perkara, tentu ada teknik tertentu.
"Ada tekniknya, tidak dibocorkan apalagi rekayasa BAP," kata Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/7).
Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Yulianis buka-bukaan kepada Panitia Khusus Angket KPK berkaitan kasus korupsi mantan bosnya Muhammad Nazaruddin yang ditangani KPK. Dalam rapat dengar pendapat umum Pansus Angket Senin (24/7), Yulianis dihadirkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang dirasakannya berkaitan penyidikan di KPK.
Segera setelah disumpah di depan Pansus, Yulianis mulai bercerita bagaimana KPK memperlakukan M Nazaruddin dalam penanganan kasus-kasusnya. Bahkan ia menyebut, KPK terkesan 'menganakemaskan' M Nazaruddin.
Ia menuturkan, meski Nazaruddin telah berstatus tersangka saat itu dan ditahan oleh KPK, namun Nazaruddin masih dengan bebas mengintimidasi para karyawan-karyawannya saat hendak bersaksi di KPK.
"Kami itu eks karyawan jadi curiga kok KPK istimewa banget memperlakukan Nazarudin, karyawan diatur kesaksiannya oleh Nazaruddin meskipun ia dipenjara," ujar Yulianis kepada Pansus Angket.
Ia juga mengetahui betul kelicikan Nazarudin berbohong dalam memberikan kesaksian-kesaksiannya di kasusnya maupun kasus lain. Meski dianggap membuka kebocoran kasus-kasus lain, sehingga mendapatkan justice collaborator dari KPK, namun Yulianis meyakini bahwa pernyataan Nazaruddin tidak benar.
Hal ini juga menurutnya, diketahui juga oleh KPK. "Nazar banyak berbohong di kesaksian di kasus lain termasuk kasusnya dia sendiri, saya juga bingung dapat JC, padahal KPK tahu dia berbohong," katanya.