REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor (Polres) Indramyau, Jawa Barat menciduk pasangan suami isteri (pasutri) yang menjadi mucikari kasus prostitusi. "Yang diamankan ada pasangan suami isteri, berinisial CR dan TT dengan kasus menyediakan tempat pelacuran," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu (26/7).
Kedua tersangka menyediakan dan mempekerjakan empat perempuan sebagai pelacur. Juga mejadikan rumah tempat tinggalnya sebagai rumah bordil.
Arif menuturkan tersangka mendapatkan keuntungan dari menyewakan kamar yang digunakan pelanggannya dengan biaya sewa sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu. Sementara itu untuk ke empat korban yaitu berinisial ET, JU, AN dan CA, ke empatnya dijadikan pelacur oleh tersangka. "Untuk tempat kejadiannya yaitu di Desa Rambatan Kulon Blok Kerang Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu," tuturnya.
Arif menambahkan selain menjadi mucikari kedua tersangka juga mengedarkan atau menjual minuman keras. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," kata Arif.