Rabu 26 Jul 2017 11:01 WIB

Pasutri Bisnis Prostitusi Terbongkar di Indramayu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Nur Aini
PSK (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PSK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SatreskrimPolres Indramayu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Car (58 tahun) dan istrinya Id (43 tahun), warga Desa Lajer, Kecamatan Bangodua, Kabupetan Indramayu. Mereka terungkap menyediakan tempat prostitusi dan perempuan sebagai pekerja seks komersil (PSK).

 

Keberhasilan petugas itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Blok Kerang, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. Tak hanya menyediakan perempuan sebagai PSK, di rumah itu juga dijual minuman keras (miras).

 

"Saat kami ke lokasi, ternyata benar di rumah itu ada beberapa perempuan sebagai PSK yang sedang menunggu tamunya," kata Arif, Rabu (26/7).

 

Keempa tperempuan itu kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, dari rumah tersebut juga polisi menyita 295 kantung kondom, belasan botol miras, empat pak tisu, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pemilik rumah dan penyedia PSK itu merupakan pasutri berinisial Car dan Id. Petugas pun langsung mengamankan keduanya.

 

Di hadapan penyidik, pasutri yang kini telah brstatus tersangka itu menjelaskan modus operandi yang mereka lakukan. Mereka menyediakan dan mempekerjakan empat orang wanita sebagai PSK. Selain itu, tersangka juga menjadikan rumah mereka sebagai tempat prostitusi.

 

Selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan dari menyewakan kamar/rumah yang digunakan oleh PSK dan pria hidung belang saat melakukan hubungan badan. Adapun harga sewa kamar yang dipatoknya sebesar Rp 20 ribu Rp 30 ribu per kamar.

 

Tak hanya menyewakan kamar dan menyediakan PSK, tersangka juga menyediakan minuman keras, tisu, serta kondom. Akibat semua perbuatan tersebut, kedua tersangka terancampidana penjara paling lama satu tahun empat bulan karena melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang menyediakan tempat untuk pelacuran dan mucikari.

 

"Kami akan terus berusaha membuat Indramayu bebas dari minuman keras, perjudian,warung remang-remang, narkoba, knalpot bising serta geng motor, " kata Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement