REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemberlakuan batas minimal uang muka pembelian kendaraan bermotor yakni 25-30 persen dikeluhkan industri otomotif.
"Kami nilai kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara merata, kebijakan itu muncul setelah adanya beberapa perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang mengalami kebangkrutan," ujar Johnny Darmawan, Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) usai peresmian salah satu showroom otomotif di Bali.
Dia mengharapkan kebijakan diterapkan hanya bagi perusahaan pembiayaan yang kondisinya memang sudah kritis. "Misalnya yang di NPL di atas 10-15 persen," katanya.
Johnny mengemukakan kondisi setiap perusahaan tidak sama. Menurut Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor itu masih banyak perusahaan yang NPL di bawah satu persen sehingga tidak mungkin dipaksakan kebijakan tersebut diberlakukan ke semuanya.