REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi produsen mobil listrik diharapkan membangun jaringan tempat-tempat pelayanan purna jual minimal satu tahun sebelum produknya mulai dipasarkan secara massal di dalam negeri.
"Jaringan penjualan dan pendirian bengkel harus dilakukan BUMN setidaknya satu tahun sebelum mobil listrik dipasarkan. Hal tersebut merupakan syarat utama jika mobil listrik mau masuk dalam skala industri," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Selasa.
Mengenai regulasi mobil listrik, menurut Hidayat, seluruhnya diserahkan kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Regulasi mobil listrik seperti pengenaan bea masuk (BM) nol persen bagi komponen yang tidak mampu diproduksi di Indonesia telah dikeluarkan Kemenperin. Jika Indonesia mampu membuat mobil listrik secara massal, maka ini yang pertama di dunia," paparnya.
Pemerintah, lanjut Hidayat, bisa membantu pembelian mobil listrik yang diproduksi oleh BUMN. ''Kami bisa anggarkan di awal untuk pembelian mobil dinas listrik pada BUMN yang telah ditunjuk," ujarnya.
Hidayat menegaskan BUMN telah menyiapkan beberapa prototipe mobil listrik nasional. "Saat ini, ada dua prototipe mobil listrik nasional yang akan diproduksi BUMN. Untuk teknisnya, pihak Kementerian BUMN mempunyai rincian yang lebih detail," tandasnya.