Rabu 17 Jul 2013 04:03 WIB

Mobil Murah Macetkan Kota Kecil

Rep: Aldian Wahyu, Agus Rahardjo / Red: M Irwan Ariefyanto
Mobil Datsun GO
Foto: motortrend
Mobil Datsun GO

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan mobil murah hemat energi akan memperluas kemacetan hingga ke kota-kota kecil. Masyarakat lebih memilih membeli mobil murah daripada menggunakan transportasi massal. Harga murah menyebabkan masyarakat di kota-kota kecil bisa membelinya.

Pengamat Transportasi Elisa Sutanudjaja mengatakan, kota sekunder akan menjadi korban karena menjadi lokasi kemacetan baru. "Kemacetan akan menular ke kota sekunder. Kota sekunder seperti, Madiun, Cirebon, Magelang, dan kota lainnya bisa menjadi korban," kata Elisa, kemarin.

Dia mengatakan, kebijakan mobil murah hemat energi merupakan bukti bahwa pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya. Kampanye masyarakat naik angkutan umum malah jadi sekadar slogan. Kebijakan mobil murah akan menelantarkan kebijakan transportasi massal.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso berpendapat mobil murah belum tentu akan terjual layaknya kacang goreng. Meski begitu, dia mengakui mobil murah memberi kesempatan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki kendaraan roda empat.

''Tapi, bagusnya dibatasi di kota yang baru tumbuh atau di desa-desa,'' ujar Suroyo, Selasa (16/7). Menurut Suroyo, pemerintah harus lebih mengutamakan pembangunan alat transportasi massal dibandingkan dengan mobil murah. Alasannya, permasalahan banyak terjadi karena bertambah pesatnya kendaraan pada infrastruktur yang hanya bertambah sedikit.

Dia mengatakan, kemacetan bisa diminimalisasi dengan penggunaan kendaraan secara tertib dan disiplin. Misalnya, kata Suroyo, mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan tidak parkir sembarangan. Mobil murah memang bisa memenuhi keinginan masyarakat membeli mobil, tapi antisipasi dari efek dominonya harus ada.

Sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM) mobil sudah siap memproduksi low cost green car (LCGC) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 33/2013 pada 1 Juli 2013 lalu. Aturan ini memungkinkan ATPM memproduksi LCGC dengan keringanan pajak apabila telah memenuhi syarat.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sudah menunggu aturan main soal LCGC dari pemerintah. Suzuki menyambut baik peraturan pemerintah yang baru soal LCGC karena segala aturan menjadi jelas. "Sudah kita tegaskan berulang, kita justru menunggu secara resmi juknis (petunjuk teknis) dari aturan LCGC ini," kata Direktur Penjualan Suzuki, Endro Nugroho, Selasa (16/7).

Endro menambahkan, saat ini Suzuki tengah menyusun draf yang akan disampaikan resmi terkait aturan LCGC ini. Namun, pihaknya belum bersedia memberi keterangan terkait rencana dan produk yang akan diproyeksikan meramaikan pasar LCGC. Hal itu akan diumumkan secara resmi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement