Rabu 12 Mar 2014 15:56 WIB

Mazda Resmikan Gudang Suku Cadang

Rep: CR 01/ Red: Taufik Rachman
Gudang suku cadang
Gudang suku cadang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Mazda Motor Indonesia (MMI) resmikan gudang penyimpanan suku cadang Mazda melalui PT Mazda Motor Indonesia Part Distribution Center (Mazda PDC).

Kehadiran Mazda PDC menurut Presiden Direktur MMI Keizo Okue sebagai bentuk komitmen Mazda dalam meningkatkan layanan purna jualnya di Indonesia. Sehingga Mazda menjamin ketersedian suku cadang baik fast moving part maupun slow moving part, menjadi lebih cepat.

Mazda PDC dibangun dengan menganut sistem Mazda diler portal. Sistem ini mengintergrasikan keluar masuknya pesanan secara online. Sistem ini tidak hanya mengintegrasikan antara diler dengan Mazda PDC tapi juga Mazda PDC dengan Mazda PDC Thailand dan Jepang.

"Jadi diler bisa memantau proses pemesanan.  Kapan (pesanan) masuk dari Jepang sampai estimasi mereka bisa terima (pesanan)," ujar Senior Marketing Manager MMI, Astrid Ariani Wijaya.

Mazda PDC berdiri diatas lahan seluas 3.600 meter persegi yang dikelola oleh PT Puninar Yusen Logistic Indonesia. Dengan kapasitasnya ini, Mazda PDC mampu menampung hingga 1.500 komponen suku cadang.

Dalam sebulan, gudang onderdil ini menerima lebih dari 7.000 pesanan outbound dan 2.000 pesanan inbound.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement