REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anda pencinta mobil mewah dan berencana untuk membelinya dalam waktu dekat? Nampaknya kali ini perlu berpikir dua kali karena pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif pajak penambahan nilai barang mewah (PPnBm).
”Saya sudah mengetahui rencana kenaikan PPnBm, tetapi sampai hari ini saya tidak merasakan dampak yang sangat serius terhadap penjualan mobil mewah yang saya jual,” ujar pemilik dealer mobil bekas Xli Mobilindo, WTC Mangga Dua Ferry Susanto, Senin (21/4).
Ia memaparkan, mobil yang diimpor secara utuh completely build up(CBU) sekelas Porsche, Ferrari, dan Lamborghini memang dikabarkan terimbas tarif baru PPnBm sebesar 125-150 persen darisebelumnya yang hanya 75 persen. Justru, Ferry melihatnya sebagai prospek bisnisnya karena calon pembeli mungkin beralih untuk membeli mobil mewah bekas.
Apalagi tarif pajak mobil mewah bekas akan dikurangi dengan nilai penyusutan kendaraan tiap tahunnya. Syarat serta kondisinya pun bakal berbeda bila mereka membeli mobil mewah. Lantaran tarifnya masih jauh bedanya sekalipun ada kenaikan tarif pajak mendatang.
Country Director situs jual beli kendaraan online Carmudi Indonesia Wouter Van Der Kolk berpendapat, kenaikan PPnBm mungkin menyebabkan penurunan pertumbuhan pasar mobil mewah di Indonesia pada jangka pendek . Namun, di masa jangka panjang bisnis jual beli kendaraan mewah cenderung menguat.
“Untuk sebagian besar kaum elit ,kenaikan pajak ini tidak akan menjadi penghalang utama untuk membeli mobil mewah favoritnya. Fakta lainnya menunjukkan bahwa mereka terbentuk kurang dari 2 persen jumlah penduduk sebelumnya, tumbuh seiring pesatnya perekonomian Indonesia,” ujar Wouter Van Der Kolk.