REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—PT Honda Prospect Motor (HPM) melakukan klarifikasi terkait gugatan konsumen bernama Maringan Aruan dalam kasus tabrakan Honda City bernomor polisi B 61 GIT. Pihak Honda menyatakan kalau SRS Airbag sudah sesuai standard pabrik.
Direktur Marketing dan Aftersales HPM, Jonfis Fandy menyatakan gugatan dari penggugat yang menyebut Honda City dalam tabrakan cacat produksi adalah tidak tepat. Paska kecelakaan terjadi telah dilakukan pengecekan pada mobil itu oleh Honda Motor Jepang. “SRS Airbagnya langsung di cek di Jepang. Dan hasilnya menyatakan fungsi SRS Airbag masih normal dan tak ada kecacatan,” ujar dia, Selasa (19/5).
Dia juga menyatakan airbag yang tidak mengembang saat kecelakaan adalah wajar. Sebab airbag mengembang dalam posisi benturan tertentu saja. “Yakni jika menabrak benda kokoh seperti tembok yang tidak bisa bergeser. Sedangkan kecelakaan yang terjadi, mobil menabrak pembatas jalan dan juga pilar rumah makan,” kata dia.
Berdasarkan fakta di atas, maka dari itu dia mempertanyakan gugatan yang dilakukan oleh saudara Maringan Aruan. Yakni dasar gugatannya menjadi tidak logis. Maka dari itu pihak HPM berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan penggugat.
Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2012 terjadi kecelakaan Hondy City type GM2. Kecelakaan ini menewaskan anak Maringan Aruan. Gara-gara hal inilah, akhirnya Maringan melakukan gugatan kepada pihak HPM sebesar Rp 56 miliar. Dasar gugatannya yakni tidak mengembangnya SRS Airbag saat kecelakaan terjadi. Gugatan sudah dimasukan PN Jaksel pada Februari 2015.