REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kecelakaan di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) harus menjadi perhatian tersendiri bagi pengemudi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat melintas di ruas tol sepananjang 116 kilometer adalah mengenai kecepatan ideal.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, batas kecepatan maksimum di ruas tol luar kota seperti Cipali adalah 100 km/jam.
Meskipun demikian, tak berarti seluruh pengemudi dapat memacu kendaraanya hingga batas kecepatan maksimum.
“Kecepatan kendaraan harus ideal,” katanya kepada Republika, Rabu (8/7). Kecepatan ideal yang ia maksud adalah kecepatan yang sesuai dengan kondisi jalan, cuaca, kendaraan dan pengemudi.
Menurutnya, jika kondisi cuaca kurang mendukung, pengemudi lelah, kendaraan dengan muatan berlebih atau jalan yang tidak mendukung, maka laju kecepatan kendaraan 100 km/jam adalah sangat berlebihan. “itu tidak ideal,” ujar dia.
Jika dalam kondisi yang tidak ideal, maka Jusri merekomendasikan agar pengemudi hanya memacu kendaraanya pada kecepatan yang lebih rendah yakni sekitar 60 hingga 80 km/jam.
Bahkan, lanjutnya, jika memang cuaca sedang sangat tidak bersahabat atau pengemudi sudah cukup letih, maka beristirahat adalah sebuah keharusan. “Istirahat sejenak lebih baik dari pada diistirahatkan selamanya,” kata Jusri.