Ahad 28 Aug 2016 11:06 WIB

Mazda Recall Ribuan CX-7 Akibat Masalah Kemudi

Mazda CX-7
Foto: Google
Mazda CX-7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazda Motor Corp akan menarik kendaraan untuk direparasi (recall) 190ribu Mazda CX-7 model tahun 2007-2012 di Amerika Serikat (AS) karena masalah yang memicu hilangnya kendali pada kemudi, kata regulator keselamatan berkendara AS, Jumat waktu setempat.

"Pada kendaraan yang terdampak, air bisa masuk melalui ball joint pada suspensi depan," demikian pernyataan National Highway Traffic Safety Administration dilansir dari Reuters, Sabtu (27/8).

"Jika air terkontaminasi dengan garam, misalnya saat mengemudi di jalanan bersalju, ball joint bisa berkarat dan terlepas dari lengan kemudi sehingga mengakibatkan hilangnya kendali kemudi," lanjut pernyataan itu.

Mazda mengatakan kepada regulator bahwa mereka akan bekerja sama guna memperbaiki CX-7 saat cuaca dingin di AS.

Pada Juli 2015, Mazda juga pernah me-recall 193ribu SUV CX-9 model tahun 2007-2014 akibat masalah yang sama.

Kendati demikian, Mazda mengaku belum mendapatkan laporan adanya kecelakaan terkait masalah pada CX-7. Selain itu Mazda tidak menjelaskan apakah kendaraan di luar pasar AS juga akan ditarik.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement