Ahad 18 Dec 2016 07:42 WIB

Luncurkan Taksi tanpa Sopir, Uber Diklaim Ilegal

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Winda Destiana Putri
Uber
Uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil self driving atau mobil tanpa sopir tengah menjadi perbincangan cukup panas akhir-akhir ini. Sebagai layanan panggilan dalam perjalanan, Uber tampaknya tidak ingin ketinggalan menyediakan pilihan taksi otonom kepada konsumennya.

Awal pekan lalu, Uber meluncurkan taksi otonom pertamanya dan telah dilakukan proses uji coba. Menurut Uber, taksi otonom ini bisa dijadikan pilihan bagi konsumen yang sudah terbiasa dengan perkembangan teknologi. Sementara, konsumen yang belum terbiasa tetap bisa memilih menggunakan taksi yang diantar jemput oleh sopir.

Kendati dekimian, Departemen Kendaraan Bermotor (DMV) Kalifornia menganggap langkah Uber tersebut sebagai tindakan ilegal. Akibatnya, Uber tidak memperoleh izin beroperasi dari DMV.

"Ini adalah ilegal bagi perusahaan untuk mengoperasikan kendaraan otonom di jalan umum sebelum menerima izin pengujian kendaraan otonom. Taksi Uber otonom yang beroperasi tanpa dilengkapi izin di jalanan umum di California harus berhenti," demikian keterangan DMV melalui sebuah surat yang disampaikan kepada Uber.

Kepala penasihat hukum DMV Brian Soublet mengungkapkan pihaknya telah memberi peringatan kepada Uber bahwa perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan izin operasi mobil otonom. Surat peringatan juga dikirimkan sehari sebelum Uber meluncurkan secara resmi taksi otonom merek Volvo. 

Kendati demikian, Wakil Presiden Teknologi Otonom Uber Anthony Levandowski, tampaknya tidak terpengaruh dengan surat peringatan DMV tersebut. Hingga saat ini, taksi Uber merek Volvo masih berlalu lalang di jalanan umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement