Sabtu 13 May 2017 19:24 WIB

Toyota Kenalkan SUV Tercepat di Dunia

Toyota Land Cruiser Prado
Foto: Caradvice.com.au
Toyota Land Cruiser Prado

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah Toyota Land Cruiser yang telah dimodifikasi besar-besaran, secara tidak resmi mengklaim gelar mobil sport utility vehicle (SUV) tercepat di dunia. Mobil yang mencapai kecepatan 370,18 km per jam itu, diciptakan oleh Motorsports Technical Center yang ditampilkan pada ajang SEMA show 2016 di Las Vegas, Amerika Serikat.

Kecepatan puncak tersebut mengalahkan rekor sebelumnya 340 km per jam yang dicatatkan Mercedes-Benz GLK 6,3 liter V12 twin turbo dengan tenaga 552kW dan torsi 1349Nm yang dimodifikasi oleh Brabus. Land Cruiser berwarna hitam itu dikendarai oleh  seorang pengemudi NASCAR yang baru saja pensiun bernama Carl Edwards di lintasan sepanjang 4 kilometer di Mojave Air and Space Port di California.

"Pada kecepatan 362 km per jam, mobil tersebut menjadi sedikit liar. Yang saya pikirkan adalah Craig (penguji proyek) yang berujar 'Apapun itu, kaki Anda tetap di pedal' dan kami mencapai 370 km per jam," katanya seperti dilansir laman Car Advice.

Mobil tersebut menggunakan mesin standar 5.7 liter V8 Land Cruiser. Untuk proyek ini, mobil dilengkapi dua turbocharge Garrett, yang disebut seukuran bola voli dan menghasilkan dorongan hingga 55psi.

Untuk mengatasi semua tekanan tambahan, mesin dikuatkan secara internal dan seperangkat piston yang lebih kuat dan intake manifold unik. Transmisi balap khusus juga dipasangkan untuk menangani kekuatan sekitar 1500kW itu.

Menurut Toyota, menciptakan mesin adalah "perkara mudah", yang perlu dipastikan adalah mobil bisa berurusan dengan kecepatan 320 km per jam itu. Land Speed Cruiser itu menggunakan suspensi yang lebih rendah untuk mengurangi turbulen angin di bagian bawah kendaraan. Rangka juga dipersempit 3 inci guna mengakomodasi ban Michelin Pilot Super Sport yang berukuran lebar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement