REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan segera meresmikan pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merek (APM) dan swasta. Rencananya peresmian tersebut akan dilaksanakan di Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) Pluit, Jakarta pada Senin (22/5) pekan depan.
"Kementerian Perhubungan menetapkan perusahaan swasta untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan wajib uji seperti angkutan umum dan barang. Hal ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/5).
Pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor swasta ini merupakan aktualisasi dari peraturan perundang-undangan yang ada yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan Permenhub no. PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan yaitu partisipasi sektor swasta terhadap kegiatan pengujian kendaraan bermotor ini dapat segera terlaksana.
Sebelumnya, 3 (tiga) bulan yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melaunching uji coba Unit Pelaksana Uji Berkala swasta oleh PT Hibaindo Armada Motor dan dari hasil evaluasi selama 3 (tiga) bulan maka PT Hibaindo Armada Motor telah layak untuk diberikan sertifikat akreditasi.
Saat ini jumlah bengkel APM yang telah disampaikan oleh Gaikindo dan telah mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit dan tersebar di wilayah pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk di wilayah Jabodetabek yaitu sebanyak 43 (empat puluh tiga) unit.
Dalam rangka peresmian Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) tersebut, bengkel-bengkel APM telah diberikan penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala APM yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan uji berkala kendaraan bermotor.
"Bengkel-bengkel APM tersebut diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan pematangan dan pemantapan SDM, tata kelola, sistem informasi manajemen, peralatan, tarif uji, dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga padaa saatnya nanti akreditasi dapat diberikan secara penuh dan dapat melaksanakan pengujian secara mandiri," ujar Pudji.
Diharapkan dengan langkah yang ditempuh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dapat meningkatkan kualitas pengujian kendaraan bermotor serta mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor demi terselenggaranya transportasi darat yang berkeselamatan.