Jumat 21 Jul 2017 17:00 WIB

Pemerintah Beri Dispensasi Dua Tahun ke Industri Otomotif Gunakan Euro4

Pabrik perakitan mobil. ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pabrik perakitan mobil. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyepakati memberikan dispensasi selama 24 bulan bagi mobil baru berbahan bakar bensin untuk menerapkan bahan bakar standar Euro4 yang sebelumnya 18 bulan.

"Permintaan kami 24 bulan untuk mobil baru dan 48 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi dan disetujui, jadi ada dispensasi nanti," kata Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi di Jakarta, Jumat (21/7).

Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres yang juga turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah dispensasi diberikan untuk mobil baru berbahan bakar bensin 18 bulan dan 18 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi sedangkan untuk mobil diesel 48 bulan baik baru maupun lama.

"Kami menyetujui bahwa mobil baru bensin 18 bulan tidak masalah, mobil diesel 48 bulan baru maupun yang diproduksi tidak masalah. Tapi mobil bensin yang masih diproduksi 18 bulan agak sedikit masalah, karena beberapa kendaraan ini yang kandungan lokalnya telah tinggi harus diproduksi dalam 18 bulan dalam kondisi Euro 4 agak kesulitan," kata dia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengharapkan Euro4 bisa diterapkan sebelum Asean Games 2018. "Industri sudah menyatakan kesanggupannya sehingga tinggal nanti pelaksanannya bagaimana industri dan supliernya, tier 1, tier 2 untuk menyesuaikan," ujar Airlangga.

Selain membicarakan tentang penerapan Euro4, dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang roadmap otomotif termasuk kendaraan hibrida sampai kendaraan listrik.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 yang diterbitkan pada Maret lalu, KLHK ingin agar Indonesia mulai menerapkan penggunaan BBM Euro 4 secara bertahap mulai 2018.

KLHK juga memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya. Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran sampai empat tahun ke depan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement