REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sejak awal dipasarkan ke publik, Mitsubishi Xpander kebanjiran pesanan. Hingga Oktober 2017, jumlah Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sudah mencapai 33 ribu unit.
Namun, banjirnya pesanan tersebut membuat konsumen harus menunggu lama. Sebabnya, Mitsubishi tidak bisa memenuhi pesanan itu dalam waktu dekat karena keterbatasan produksi..
Kepala Sales dan Marketing Mitsubishi Region 1 Budi Daulay mengungkapkan, dari 33 ribu SPK, baru 10 persen yang unitnya telah sampai ke tangan konsumen. ''Karena tingkat pembatalannya rendah, di bawah 5 persen dari SPK yang ada,'' kata dia, usai peresmian diler Mitsubishi Karawang, Rabu (22/11).
Oleh karena itu, agar mencegah meningkatnya pembatalan SPK karena konsumen tak sabar, Budi meminta diler secara aktif menjaga komunikasi kepada konsumen yang antri. Karena konsumen hanya ingin tahu urutan mereka dimana.
''Kita minta kepada dealer dijelaskan. Karena hampir semua konsumen masih mau menunggu. Memang konsumen masih antusias terhadap produk ini,'' jelas Budi.
Namun, jika memang ada konsumen yang tetap ingin membatalkan SPK, Budi menyatakan hal itu tidak bisa sembarangan dilakukan. Menurut dia, jika pembatalan dilakukan saat unit sudah siap, maka konsumen akan dikenakan denda.
Besaran dendanya pun berbeda masing-masing diler. Namun, jika pembatalan terjadi karena memang tidak ada kejelasan dari diler, maka konsumen tidak akan dikenakan denda. ''Tapi potongannya enggak full,'' ujar dia.
Budi menjelaskan, pelayanan di diler menggunakan first in, first call. Mereka yang memesan pertama akan mendapatkan unit terlebih dahulu. Jika ada yang batal, maka akan digantikan oleh urutan di bawahnya.