REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelanggan Toyota, baik pemilik lama maupun yang akan membeli produk Toyota diminta untuk tidak khawatir dengan rencana pemberlakuan standar bahan bakar Euro 4 di tanah air.
Dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.
Pasal tersebut mensyaratkan mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.
Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.
Peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.
“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir," kata Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto dalam keterangan tertulisnya Senin (24/9).
Sebagai Agen Pemegang Merek (APM), TAM memastikan akan memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan pemerintah. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi standar Euro 4.
Pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, mengatakan tidak masalah menggunakan bahan bakar jenis Euro 4 untuk kendaraan dengan mesin standar Euro 2. Bahkan dari sisi performa kendaraan akan lebih baik karena proses pembakaran menjadi lebih baik berkat oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah sehingga emisinya juga rendah.
Pemilik mobil lama yang beredar selama ini dengan standar Euro 2 tidak perlu melakukan modifikasi mesinnya. Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi, apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.
Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan untuk menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92.
Karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan kendaraan dengan mesin standar Euro 4. Secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.