Senin 24 Sep 2018 17:00 WIB

Penerapan Standar Euro 4 Tak Perlu Dikhawatirkan

Tidak masalah mesin standar Euro 2 menggunakan bahan bakar Euro 4

Rep: nora azizah/ Red: Hiru Muhammad
Presiden Joko Widodo didampingi Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono meninjau mobil bermerek toyota yang akan di ekspor.
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Joko Widodo didampingi Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono meninjau mobil bermerek toyota yang akan di ekspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelanggan Toyota, baik pemilik lama maupun yang akan membeli produk Toyota diminta untuk tidak khawatir dengan rencana pemberlakuan standar bahan bakar Euro 4 di tanah air.  

Dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang  standar Euro 4. 

Pasal tersebut mensyaratkan mesin kendaraan baru yang boleh atau diizinkan untuk dijual dan digunakan di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.  

Berarti, dalam peraturan yang dijadualkan efektif  berlaku pada Oktober mendatang, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada ditangan konsumen.